Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/pergeseran biaya dalam satu program dalam satu dan atau antar DIK instansi pusat departemen/lembaga diputuskan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan usulan Sekretaris Jenderal atau pejabat eselon I yang ditunjuk.
(2) Perubahan/pergeseran biaya dalam satu program dalam satu dan atau antar-DIK instansi vertikal departemen/lembaga diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran berdasarkan usulan:
- Kepala kantor/satuan kerja bersangkutan apabila meliputi satu kantor/satuan kerja;
- Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga/direktorat jenderal yang bersangkutan apabila meliputi lebih dari satu kantor/satuan kerja.
(3) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan keputusan perubahan/pergeseran DIK kepada:
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Kepala Badan Akuntansi Keuangan (BAKUN);
- Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran (DIEA), Direktorat Jenderal Anggaran;
- Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga/direktorat jenderal yang bersangkutan;
- Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN); dan - Kepala kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
(4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan keputusan perubahan/ pergeseran DIK kepada:
- Direktur Jenderal Anggaran;
- Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran (DIEA), Direktorat Jenderal Anggaran;
- Kepala...
- Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Ketua Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):
- Kepala kantor wilayah departemen/lembaga/direktorat jenderal yang bersangkutan;
- Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN);
- Kepala Kantor akuntansi Regional (Kantor KAR); dan - Kepala kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
