Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat lain yang ditunjuk MENETAPKAN bendaharawan rutin untuk DIK atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di pusat. (2) Kepala Kantor Wilayah departemen/lembaga, atas nama menteri/ pimpinan lembaga MENETAPKAN bendaharawan rutin untuk DIK atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di daerah. (3) Kepala... (3) Kepala kantor/satuan kerja bertanggung jawab, baik dari segi fisik maupun keuangan atas pelaksanaan kegiatan kantor/satuan kerja yang dipimpinnya sebagaimana tersebut dalam DIK yang bersangkutan.
Koreksi Anda