Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan DIK yang telah disahkan disusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) oleh: - Pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk pada Departemen/ Lembaga/instansi/ kantor/satuan kerja untuk DIK yang dibuat di Pusat; - Kepala Kantor Wilayah Departemen/lembaga atau pejabat yang ditunjuk untuk DIK yang dibuat di daerah. (2) Departemen/lembaga menyampaikan juklak DIK yang dibuat di pusat kepada kepala kantor/satuan kerja yang bersangkutan. (3) Kepala Kantor Wilayah Departemen/lembaga atau pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan juklak DIK yang dibuat di daerah kepada kepala kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda