Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan pengeluaran rutin, departemen/lembaga membuat DIK atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO sesuai dengan contoh dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) DIK atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO setelah dibahas Departemen Keuangan dengan departemen/ lembaga, ditandatangani oleh:
- Sekretaris Jenderal atau pejabat lain yang ditunjuk atas nama menteri/pimpinan lembaga untuk DIK yang dibuat di Pusat;
- Kepala Kantor Wilayah Departemen/lembaga atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri/pimpinan lembaga untuk DIK yang dibuat di daerah.
(3) DIK atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran rutin setelah mendapat pengesahan dari:
- Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan untuk DIK yang dibuat di Pusat;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan untuk DIK yang dibuat di daerah.
(4) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan DIK atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang telah disahkan kepada:
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN);
- Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran (DIEA) Direktorat Jenderal Anggaran;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran; dan - Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
(5) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan DIK yang telah disahkan kepada:
- Direktorat Jenderal/unit eselon I dan kantor/satuan kerja; dan - Inspektorat Jenderal departemen/unit pengawasan pada lembaga.
(6) Kepala...
(6) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan DIK yang telah disahkan kepada:
- Menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan;
- Direktur Jenderal Anggaran;
- Direktur Informasi dan Evaluasi Anggaran (DIEA), Direktorat Jenderal Anggaran;
- Kepala kantor wilayah/perwakilan departemen/lembaga yang bersangkutan;
- Kepala Perwakilan Badan Perbendaharaan dan Kas Negara (BPKP);
- Ketua Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN); dan - Kepala Kantor Akuntansi Regional (Kepala KAR);
Koreksi Anda
