Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan pengeluaran rutin di lingkungan departemen/ lembaga yang dipimpinnya.
Pasal 23…
Koreksi Anda
