Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelalaian atau kelambatan penyetoran penerimaan negara ke rekening Kas Negara diperhitungkan dengan dana yang tersedia dalam dokumen anggaran pada departemen/lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan. (2) Bendaharawan penerima/penyetor berkala dilarang menyimpan uang dalam penguasaannya: - lebih dari batas waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 20; - atas nama pribadi pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya.
Koreksi Anda