Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kelalaian atau kelambatan penyetoran penerimaan negara ke rekening Kas Negara diperhitungkan dengan dana yang tersedia dalam dokumen anggaran pada departemen/lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2) Bendaharawan penerima/penyetor berkala dilarang menyimpan uang dalam penguasaannya:
- lebih dari batas waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 20;
- atas nama pribadi pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya.
Koreksi Anda
