Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan departemen/lembaga berkewajiban mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak meliputi sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. (2) Atas pemanfaatan barang milik negara oleh pihak ketiga wajib dipungut sewa. (3) Menteri/pimpinan lembaga berkewajiban mengintensifkan penerimaan sewa barang milik negara yang dipergunakan oleh pihak ketiga. (4) Penghuni... (4) Penghuni rumah negara dikenakan pembayaran sewa. (5) Besaran tarif dan prosedur pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), dan (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda