Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen/lembaga MENETAPKAN kebijakan untuk mengintensif-kan pelaksanaan pungutan yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Departemen/lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam UNDANG-UNDANG dan atau PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda