Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut: - hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan; - efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/ pemerintah daerah; - mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. (2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. (3) Tata cara pengeluaran dan pembayaran dalam pelaksanaan anggaran belanja negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 13…
Koreksi Anda