Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja atas beban anggaran belanja negara didasarkan pada SKO atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO. (2) SKO atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dananya bersumber dari dalam negeri dan atau luar negeri berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran. (3) SKO atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO merupakan dasar pencairan dana oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Koreksi Anda