Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah dana yang dimuat dalam anggaran belanja negara merupakan batas tertinggi untuk tiap-tiap pengeluaran.
(2) Pimpinan dan atau pejabat departemen/lembaga/pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja negara, jika dana untuk membiayai tindakan tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam anggaran belanja negara.
(3) Pimpinan...
(3) Pimpinan dan atau pejabat departemen/lembaga/pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja negara untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara.
(4) Dalam penyediaan anggaran belanja negara diutamakan untuk penyediaan belanja operasional dan pemeliharaan atas barang milik negara.
Koreksi Anda
