Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan negara pada departemen/lembaga wajib disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke rekening Kas Negara.
(2) Pendapatan...
(2) Pendapatan negara dibukukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke rekening Kas Negara.
Koreksi Anda
