Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan negara pada departemen/lembaga wajib disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke rekening Kas Negara. (2) Pendapatan... (2) Pendapatan negara dibukukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke rekening Kas Negara.
Koreksi Anda