Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan mempunyai kewenangan otorisasi atas penguasaan bagian anggaran diluar bagian anggaran departemen/ lembaga.
(2) Tata cara pengelolaan bagian anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
