Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga yang menguasai bagian anggaran mempunyai kewenangan otorisasi dan bertanggungjawab atas penggunaan anggaran di lingkungan departemen/lembaga yang dipimpinnya. (2) Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, departemen/lembaga membuat dokumen anggaran berupa surat keputusan otorisasi (SKO) atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO. (3) Dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO antara lain untuk: - pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rutin dimuat dalam daftar isian kegiatan (DIK); - pelaksanaan belanja pembangunan dimuat dalam daftar isian proyek (DIP). (4) Menteri/pimpinan lembaga pada setiap awal tahun anggaran MENETAPKAN pejabat yang diberi wewenang sebagai: - penandatangan SKO; - atasan langsung bendaharawan; - bendaharawan. (5) Pejabat yang diberi wewenang sebagaimana tersebut dalam ayat (4) dilarang merangkap jabatan dimaksud.
Koreksi Anda