Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengatur penyediaan uang dan penyaluran dana untuk membiayai anggaran belanja negara sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dalam melaksanakan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5…
Koreksi Anda