Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengatur penyediaan uang dan penyaluran dana untuk membiayai anggaran belanja negara sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dalam melaksanakan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5…
Koreksi Anda
