Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG dirinci lebih lanjut ke dalam bagian anggaran dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Bagian anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirinci sebagai berikut: - anggaran pendapatan dirinci ke dalam unit organisasi dan jenis pendapatan; - anggaran belanja dirinci ke dalam unit organisasi, kegiatan/ proyek dan jenis belanja.
Koreksi Anda