Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam suatu tahun anggaran mencakup:
- pendapatan negara yaitu semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan;
- belanja negara yaitu semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui dana perimbangan selama tahun anggaran bersangkutan;
- defisit belanja negara yaitu selisih kurang antara pendapatan negara dengan belanja negara;
- pembiayaan defisit yaitu semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam dan luar negeri;
- surplus pendapatan negara yaitu selisih lebih antara pendapatan negara dengan belanja negara.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening Kas Negara pada bank sentral dan atau lembaga keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
