Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Persetujuan ini, Para Pihak harus bertemu bila diperlukan untuk membahas perkembangan dari Pelaksanaan Persetujuan ini dan soal lain yang berkenaan dengan peningkatan kerjsama ekonomi dan teknik antara kedua negara.
Koreksi Anda
