Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 42 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Para Pihak harus berupaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjsama ekonomi dan teknik antara kedua negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara. 2. Kerjasama ekonomi dan teknik yang disebut dalam Persetujuan ini akan mencakup bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama kedua Pihak, yang akan diperinci lebih lanjut dengan persetujuan bersama.
Koreksi Anda