Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Teks Saat Ini
1. Para Pihak harus berupaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjsama ekonomi dan teknik antara kedua negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara.
2. Kerjasama ekonomi dan teknik yang disebut dalam Persetujuan ini akan mencakup bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama kedua Pihak, yang akan diperinci lebih lanjut dengan persetujuan bersama.
Koreksi Anda
