Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 tentang PEMBUATAN MOBIL NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
