Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 tentang KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Menteri Pertambangan dan Energi MENETAPKAN pedoman dan persyaratan kerjasama, memberi petunjuk lebih lanjut dari pelaksanaannya, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini;
Koreksi Anda
