Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 tentang KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Hasil-hasil minyak dan gas bumi dan produk petrokimia yang dihasilkan dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diutamakan untuk keperluan ekspor disamping memenuhi bahan minyak dan gas bumi dan bahan baku untuk berbagai industri di dalam negeri;
Koreksi Anda
