Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 tentang KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kerjasama dalam usaha pemurnian dan pengelolahan minyak dan gas
epkumham.go
bumi sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dilakukan dengan tetap memperhatikan :
a. kepentingan nasional, khususnya dalam rangka peningkatan ketahanan ekonomi nasional;
b. memperbesar peningkatan pendapatan ekspor;
c. pemenuhan, pemantapan, dan pengamanan kebutuhan dalam negeri.
Koreksi Anda
