Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 42 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 tentang KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal ini termasuk unsur asing dalam kerjasama tersebut, maka pembentukan badan usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dilakukan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Koreksi Anda