Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 tentang KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam hal ini termasuk unsur asing dalam kerjasama tersebut, maka pembentukan badan usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dilakukan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Koreksi Anda
