Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 tentang KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama antara PERTAMINA dengan badan usaha swasta dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi mulai berlaku setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepenuhnya tunduk kepada dan terhadapnya diberlakukan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
(3) Terhadap kerjasama sebagaimana diatur Keputusan PRESIDEN ini diberlakukan sebagaimana peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi.
Koreksi Anda
