Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 tentang KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi, Perusahan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dapat mengadakan kerjasama dengan badan usaha swasta,
(2) Usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah usaha memproses minyak dan gas bumi dengan cara menggunakan Fisika dan Kimia guna memperoleh dan mempertinggi mutu hasil-hasil minyak dan gas bumi, termasuk usaha petrokimia sampai tahap menghasilkan bahan baku dan bahan setengah jadi yang dapat digunakan industri.
Koreksi Anda
