Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1988 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHITUNG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH SERTA UNTUK PENYERAHAN SURAT KABAR DAN MAJALAH
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1988
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah, serta untuk penyerahan surat kabar dan mejalah ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu antara tanggal 17 Oktober 1988 sampai dengan tanggal 16 Oktober 1989.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 1987 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 17 Oktober 1988.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 30