Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 42 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1987 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 180 TAHUN 1953

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Koreksi Anda