Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1987 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 180 TAHUN 1953
Teks Saat Ini
Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 180 Tahun 1953 tentang Peraturan tentang Pemeriksaan Kas pada para Bendaharawan yang menerima Uang untuk Dipertanggungjawabkan dari Kantor-kantor Pusat Perbendaharaan dan Kas-kas Negeri dan para Kepala Pusat Perbendaharaan.
Koreksi Anda
