Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1986 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1986/1987
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1986.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Koreksi Anda
