Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Minuman Keras Daerah Tingkat II Aceh Utara
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Minuman Keras Daerah Tingkat II Aceh Utara adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Peraturan Daerah Pajak Minuman Keras Daerah Tingkat II Aceh Utara.
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Minuman Keras Daerah Tingkat II Aceh Utara disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Minuman Keras Daerah Tingkat II Aceh Utara saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Minuman Keras Daerah Tingkat II Aceh Utara ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.