Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2025 — Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi.
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2025 — Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi disahkan pada tahun 2025.
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2025 — Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2025 — Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Selor dan Pengadilan Tata Usaha Negara Sofifi ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.