Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Banten, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Banten;
Anggota Wakil Ketua : Bupati Pandeglang;
merangkap Anggota Anggota ...
www.bphn.go.id
Anggota :
1. Kepala Kantor Wilayah Pajak Provinsi Banten;
2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten;
3. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten;
4. Asisten Daerah Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Banten;
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten;
6. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten;
7. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten;
8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang; dan
9. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pandeglang.
Koreksi Anda
