Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Banten, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Banten; Anggota Wakil Ketua : Bupati Pandeglang; merangkap Anggota Anggota ... www.bphn.go.id Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Pajak Provinsi Banten; 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten; 3. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten; 4. Asisten Daerah Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Banten; 5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten; 6. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten; 7. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten; 8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang; dan 9. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pandeglang.
Koreksi Anda