Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Koreksi Anda