Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, diberikan Tunjangan Perencana setiap bulan.
Koreksi Anda