Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Bimas Ketahanan Pangan dibantu oleh Sekretariat Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
(2) Sekretariat …
(2) Sekretariat Dewan Bimas Ketahanan Pangan secara ex-officio dilaksanakan oleh Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan yang merupakan unit kerja struktural di lingkungan Departemen Pertanian.
(3) Sekretaris Dewan Bimas Ketahanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda
