Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Ketua Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda
