Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Bimas Ketahanan Pangan mengadakan rapat-rapat pleno yang langsung dipimpin oleh Ketua atau Ketua Harian Dewan Bimas Ketahanan Pangan, secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan. (2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan wajib membuat laporan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala 1 (satu) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan. (3) Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan Bimas Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan di luar Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda