Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi dan susunan keanggotaan Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris merangkap Anggota.
(2) Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.
BAB IV …
Koreksi Anda
