Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi dan susunan keanggotaan Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris merangkap Anggota. (2) Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota. BAB IV …
Koreksi Anda