Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota. (2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas : a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemantapan ketahanan pangan Kabupaten/Kota, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta kewaspadaan kekurangan/kerawanan pangan; b. evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan pangan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda