Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi dan susunan keanggotaan Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris merangkap Anggota.
(2) Organisasi, susunan keanggotaan dan tata kerja Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi ditetapkan oleh Ketua Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi.
BAB III …
Koreksi Anda
