Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Bimas Ketahanan Pangan mempunyai tugas : a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemantapan ketahanan pangan nasional, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta kewaspadaan kekurangan/kerawanan pangan; b. evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan pangan nasional.
Koreksi Anda