Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2001 tentang DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dewan Bimas Ketahanan Pangan.
(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Bimas Ketahanan Pangan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2 …
Koreksi Anda
