Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi STTD terdiri dari: Unsur Pimpinan: Ketua dan Pembantu Ketua; Senat STTD; Unsur Pelaksana Akademik; Unsur Pelaksana Administratif; Unsur Penunjang.
Koreksi Anda