Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis akademik STTD dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan pembinaan teknis fungsional STTD dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
