Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STTD berkedudukan di bawah Menteri Perhubungan. (2) STTD dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda