Pasal 1
Mencabut Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pengesahan International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage,
1971.
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.