Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Banding yang diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebelum tanggal 1 Januari 1998 yang belum diperiksa atau belum diputus, diperlakukan sebagai banding yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan diperiksa sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diputus dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(3) Gugatan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG perpajakan yang telah diajukan ke Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara sebelum tanggal 1 Januari 1998 tetap diperiksa dan diputus oleh badan peradilan tersebut.
Koreksi Anda
