Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 41 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari Pimpinan, Anggota dan Sekretaris. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua. (3) Jumlah Anggota, termasuk pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang.
Koreksi Anda