Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Teks Saat Ini
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak bertempat kedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda
